Rabu, 26 Oktober 2011

Globalisasi pancasila


Globalisasi merupakan kecenderungan masyarakat untuk menyatu dengan dunia, terutama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan media komunikasi massa. Selain itu, para cendekiawan Barat mengatakan bahwa globalisasi merupakan suatu proses kehidupan yang serba luas, tidak terbatas, dan merangkum segala aspek kehidupan, seperti politik, sosial, dan ekonomi yang dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia di dunia.
Globalisasi yang sedang kita rasakan saat ini dampaknya telah berpengaruh pada kehidupan politik suatu bangsa untuk mendapatkan kemerdekaan dan kemakmuran yg seluas-luasnya dalam sebuah negara atupun individu masyarakat. Globalisasi saat ini bisa dikatakan sebagai bentuk penjajahan model baru yang bisa mengakibatkan keterpurukan ekonomi dan kemiskinan suatu bangsa yang tidak mampu mengimbangi pengaruh globalisasi tersebut. Janji negara Barat kepada negara berkembang bahwa globalisasi memberikan kemakmuran hanyalah retorika, kenyataanya yang mendapatkan kemakmuran hanya negara-negara maju. Globalisasi dengan ideologi kapitalis dan liberalis mencoba untuk memecah belah Indonesia disemua aspek politik, ekonomi dan sosial budaya.
Tidak adanya kekuatan kebangsaan, ekonomi dan militer, Indonesia tidak memiliki bargaining power dalam menghadapi tekanan negara maju. Terlebih kebebasan di era globalisasi dan reformasi sudah tidak terkendali, ideologi Pancasila sebagai pemersatu untuk membangkitkan kembali rasa nasionalisme dikalangan pemimpin politik, pengusaha, pemuda dan tokoh-tokoh agama mulai rapuh dan kemungkinan kedepan hanya tinggal sejarah. Materi wawasan kebangsaan, P4 dan BP-7 yang dulu dipakai sebagai pemersatu kini sudah tidak dipakai lagi. Begitu pula dengan arah pembangunan Indonesia yang akan dicapai kedepan sudah tidak memiliki pondasi kuat sebagaimana ketika di Orde Baru dengan GBHN dan REPELITA-nya

Modernisasi pancasila


Modernisasi Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Ideologi juga harus dapat menjawab tantangan dan ujian dari tiga dimensi; dimensi idealitas, dimensi realitas, dan dimensi fleksibilitas.
Dari dimensi idealitas mengandung nilai universal yang bermakna dapat diterima dan sesungguhnya dapat dipakai di belahan bumi manapun, dalam kurun waktu kapan pun dan oleh siapa pun bangsa di dunia ini. Ada tiga nilai universal yang bersifat umum yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan. Ketiganya berasal dari potensi kodrati manusia yang bersifat umum. Nilai ketuhanan berangkat dari petensi kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk yang “dependen” yaitu yang tidak dapat ditolak takdir dan ketentuannya seperti asal ras, jenis kelamin, atau dalam batas-batas tertentu tingkat kecerdasan, rentang waktu hidupnya, lahir dan mati pada masa tertentu. Tetapi di pihak lain manusia juga merupakan makhluk yang bersifat “otonom”, yang mengisyaratkan bahwa manusia adalah makhluk yang aktif dan kreatif. Oleh karena itu nilai ketuhanan menjadi nilai yang manusiawi, sedangkan ateisme merupakan pelanggaran potensi kodrat itu sendiri. [1]


pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEK


Ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia. Unsur rohani manusia meliputi aspek akal, rasa dan kehendak. Akal dalam merupakan potensi rohaniah manusia hubungannya dengan intelektualitas. Sedangkan rasa merupakan berhubungan dengan nilai estetika dan kehendak berhubungan dengan bidang moral (etika).
Tujuan esensial dari IPTEK adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga IPTEK pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai-nilai  pengembangan IPTEK  sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila ketuhanan yang mahaesa mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya tau tidak. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab karena IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
Sila persatuan Indonesia mengkomplementasiakan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran  bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannnya dengan dirinya senndiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.

pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional

Untuk mencapai tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa dalam dunia internasional. Tujuan negara sebagaimana dalam UUD 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki tujuan nasional dan internasional. “ melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” yang memiliki arti bahwa bangsa Indonesia menegakkan hukum formal. “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” yang memiliki arti bahwa bangsa Indonesia sebagai negara hukum material, yang bermanifestasi dalam pengembangan perwujudan sumber daya manusia. Adapun “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” memiliki makna bahwa bangsa Indonesia akan mewujudkan sistem pergaulan dunia yang berdasarkan pancasila